Legislator Minta Mitra Kerja Serahkan Rencana Satuan Tiga

13-06-2019 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/jk

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para mitra kerjanya untuk menyerahkan rencana kerja dan program hingga satuan tiga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 227 Ayat 3. Menurutnya, kendati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa DPR RI tidak membahas program satuan tiga, namun mitra kerja harus menyerahkan program satuan tiga kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.

 

“Kalau bapak dan ibu membaca UU MD3 Pasal 227 Ayat 3, di sana tercantum bahwa paling lambat tiga puluh hari setelah APBN diketuk, maka para mitra kerja dari masing-masing Komisi di DPR harus menyerahkan satuan tiga kepada DPR,” ungkap Arsul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

 

Dengan satuan tiga itulah, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menjadi dasar bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya atas kinerja dari para mitra kerjanya. Sayangnya, sampai hari ini para mitra kerja Komisi III DPR RI belum juga menyerahkan satuan tiga dari tahun anggaran 2018, apalagi tahun 2019. Padahal satuan tiga itu berguna bagi pihaknya untuk menilai pengajuan anggaran dari para mitra kerjanya untuk tahun anggaran berikutnya.

 

“Komisi III kan bukan tukang stempel yang setuju atau tidak setuju. Kami ingin melihat apakah pengajuan anggaran dari bapak dan ibu selaku mitra kerja kami itu makes sense atau tidak dari sisi politik anggaran. Untuk mengukur makes sense atau tidak itulah salah satunya dengan melihat satuan tiga yang telah dijalankan. Karena tupoksi bapak dan ibu pada dasarnya tidak berubah. Sehingga kami sudah tahu juga anggarannya seperti apa,” tambah Arsul.

 

Atas dasar itulah, imbauan politisi daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X itu juga diamini oleh Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat tersebut. Ia pun meminta agar satuan tiga dalam tahun anggaran 2019 ini segera diserahkan kepada Komisi III DPR RI. Satuan tiga merupakan dokumen anggaran yang memuat deskripsi program beserta rincian alokasi pagu anggaran per program. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...